Senin, 23 Mei 2016

Makalah Kewarganegaraan " Pancasila sebagai Wawasan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara"


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang

Dalam berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bernegara bagi negara-bangsa Indonesia. Bahkan beberapa partai politik dan organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekad untuk berpegang teguh serta mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Empat pilar dimaksud dimanfaatkan sebagai landasan perjuangan dalam menyusun program kerja dan dalam melaksanakan kegiatannya. Hal ini diungkapkan lagi oleh Presiden RI Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, pada kesempatan berbuka puasa dengan para pejuang kemerdekaan pada tanggal 13 Agustus 2010 di istana Negara.

Empat pilar tersebut adalah (1) Pancasila, (2) Undang-Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (4) Bhinneka Tunggal Ika. Meskipun hal ini telah menjadi kesepakatan bersama, atau tepatnya sebagian besar rakyat Indonesia, masih ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut adalah sekedar berupa slogan-slogan, sekedar suatu ungkapan indah, yang kurang atau tidak bermakna dalam menghadapi era globalisasi. Bahkan ada yang beranggapan bahwa empat pilar tersebut sekedar sebagai jargon politik. Yang diperlukan adalah landasan riil dan konkrit yang dapat dimanfaatkan dalam persaingan menghadapi globalisasi.

 Untuk itulah perlu difahami secara memadai makna empat pilar tersebut, sehingga kita dapat memberikan penilaian secara tepat, arif dan bijaksana terhadap empat pilar dimaksud, dan dapat menempatkan secara akurat dan proporsional dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun sebelumnya, ada baiknya bila kita merenung sejenak bahwa di atas empat pilar tersebut terdapat pilar utama yakni Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Tanpa adanya pilar utama tersebut tidak akan timbul adanya empat pilar dimaksud. Antara proklamasi kemerdekaan, Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika dilukiskan secara indah dan nyata dalam lambang negara Garuda Pancasila.

 Sejak tahun 1951, bangsa Indonesia, dengan Peraturan Pemerintah No. 66 tahun 1951, menetapkan lambang negara bagi negara-bangsa yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. Ketetapan tersebut dikukuhkan dengan perubahan UUD 1945 pasal 36A yang menyebutkan: ”Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.” Lambang negara Garuda Pancasila mengandung konsep yang sangat esensial dan merupakan pendukung serta mengikat pilar-pilar dimaksud. Burung Garuda yang memiliki 17 bulu pada sayapnya, delapan bulu pada ekornya, 45 bulu pada leher dan 19 bulu pada badan di bawah perisai, menggambarkan tanggal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perisai yang digantungkan di dada Garuda menggambarkan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara, ideologi bangsa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Sementara itu Garuda mencengkeram pita yang bertuliskan ”Bhinneka Tunggal ika,” menggambarkan keanekaragaman komponen bangsa yang harus dihormati, didudukkan dengan pantas dan dikelola dengan baik. Dengan demikian terjadilah suatu kesatuan dalam pemahaman dan mendudukkan pilar-pilar tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
 Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia mengandung konsep dan prinsip yang sangat mendasar yakni keinginan merdeka bangsa Indonesia dari segala macam penjajahan. Tidak hanya merdeka atau bebas dari penjajahan fisik tetapi kebebasan dalam makna yang sangat luas, bebas dalam mengemukakan pendapat, bebas dalam beragama, bebas dari rasa takut, dan bebas dari segala macam bentuk penjajahan modern. Konsep kebebasan ini yang mendasari pilar yang empat dimaksud.

Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan. Pilar memiliki peran yang sangat sentral dan menentukan, karena bila pilar ini tidak kokoh atau rapuh akan berakibat robohnya bangunan yang disangganya. Demikian pula halnya dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar atau soko guru yang merupakan tiang penyangga yang kokoh agar rakyat yang mendiami akan merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera, terhindar dari segala macam gangguan dan bencana. Pilar bagi suatu negara-bangsa berupa sistem keyakinan atau belief system, atau philosophische grondslag, yang berisi konsep, prinsip dan nilai yang dianut oleh rakyat negara-bangsa yang bersangkutan yang diyakini memiliki kekuatan untuk dipergunakan sebagai landasan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (http://helena-hapsari.blogspot.com/2011/04/empat-pilar-berbagsa-benegara.html)
 Seperti halnya soko guru atau pilar bagi suatu rumah harus memenuhi syarat agar dapat menjaga kokohnya bangunan sehingga mampu bertahan serta menangkal segala macam ancaman dan gangguan, demikian pula halnya dengan belief system yang dijadikan pilar bagi suatu negara-bangsa. Pilar yang berupa belief system suatu negara-bangsa harus menjamin kokoh berdirinya negara-bangsa, menjamin terwujudnya ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, serta mampu mengantar terwujudnya kesejahteraan dan keadilan yang menjadi dambaan warga bangsa. Pada kesempatan ini penulis akan membahas satu pokok permasalahan yakni Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbagsa dan bernegara. (Subandi Al Marsudi, 2000)
1.2. Rumusan Masalah
Dari latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Apa Pengertian dari Pancasila ?
2.      Bagaimana Pancasila dipandang sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ?
1.3. Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini ialah:
1.      Agar dapat mengetahui apa itu Pancasila
2.      Agar mengetaui bagaimana Pancasila dipandang sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbagsa dan bernegara
3.      Untuk mengetahui nilai-nilai, prinsip, konsep-konsep yang terkandung dalam Pancasila
4.      Untuk mengetahui Pancasila sebagai Ideology Nasional Bangsa Indonesia
1.4. Manfaat Penulisan
Agar dapat memberikan informasi serta membuka wawasan betapa pentingnya Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.





BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian Pancasila
Secara etomologis Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang artinya, “Panca’’ berati lima dan “Sila” berarti batu sendi, alas atau dasar. Dengan demikian Pancasila mempuyai arti lima dasar sedangkan sila itu sendiri diartikan sebagai kesusilaan atau norma tingkah laku yang dianggap baik untuk dijadikan pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena Pancasila dapat juga diartikan, lima dasar kesusilaan atau lima norma atau peraturan tentang tingkah laku yang dianggap baik.
Istilah Pancasila sudah dikenal sejak jaman Majapahit yang ditulis dalam buku Sutasoma yang dikarang oleh Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma itu istilah Pancasila mempuyai arti berbatu sendi yang lima yang berasal dari bahasa sansekerta, juga mempuyai arti pelaksanaan kesusilaan yang lima yang disebut panca karma yaitu; tidak boleh melakukan kekerasan, tidak boleh mencuri, tidak boleh berjiwa dengki, tidak boleh berbohong, tidak boleh mabuk minuman keras (I Made Sujana, dkk, 2010 : 8)
2.2. Pilar Pancasila Sebagai Wawasan dalam Berbagsa dan Bernegara
Pilar pertama bagi tegak kokoh berdirinya negara-bangsa Indonesia adalah Pancasila. Timbul pertanyaan, mengapa Pancasila diangkat sebagai pilar bangsa Indonesia. Perlu dasar pemikiran yang kuat dan dapat dipertanggung jawabkan sehingga dapat diterima oleh seluruh warga bangsa, mengapa bangsa Indonesia menetapkan Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti yang telah dikatakana bahwa Pilar atau tiang penyangga suatu bangunan harus memenuhi syarat, yakni disamping kokoh dan kuat, juga harus sesuai dengan bangunan yang disangganya. Misal bangunan rumah, tiang yang diperlukan disesuaikan dengan jenis dan kondisi bangunan. Kalau bangunan tersebut sederhana tidak memerlukan tiang yang terlalu kuat, tetapi bila bangunan tersebut merupakan bangunan permanen, konkrit, yang menggunakan bahan-bahan yang berat, maka tiang penyangga harus disesuaikan dengan kondisi bangunan dimaksud.
 Demikian pula halnya dengan pilar atau tiang penyangga suatu negara-bangsa, harus sesuai dengan kondisi negara-bangsa yang disangganya. Kita menyadari bahwa negara-bangsa Indonesia adalah negara yang besar, wilayahnya cukup luas seluas daratan Eropa yang terdiri atas berpuluh negara, membentang dari barat ke timur dari Sabang sampai Merauke, dari utara ke selatan dari pulau Miangas sampai pulau Rote, meliputi ribuan kilometer. Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki 17 000 pulau lebih, terdiri atas berbagai suku bangsa yang memiliki beraneka adat dan budaya, serta memeluk berbagai agama dan keyakinan, maka belief system yang dijadikan pilar harus sesuai dengan kondisi negara bangsa tersebut. (http://helena-hapsari.blogspot.com/2011/04/empat-pilar-berbagsa-benegara.html)
Pancasila dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi negara-bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik. (Made Sujana, dkk, 2010 : 10 )
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memiliki konsep, prinsip dan nilai yang merupakan kristalisasi dari belief system yang terdapat di seantero wilayah Indonesia, sehingga memberikan jaminan kokoh kuatnya Pancasila sebagai pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. (Made Sujana, dkk, 2010 : 10 )
Negara Indonesia adalah negara hukum, yang bermakna bahwa hukum harus dijunjung tinggi dan ditegakkan. Setiap kegiatan dalam negara harus berdasar pada hukum, dan setiap warganegara harus tunduk dan taat pada hukum. Perlu kita sadari bahwa satu-satunya norma kehidupan yang diakui sah untuk memaksa warganya adalah norma hukum, hal ini berarti bahwa aparat pemerintah memiliki hak untuk memaksa, dan apabila perlu dengan kekerasan, terhadap warganegara yang tidak mau tunduk dan tidak mematuhi hukum. Memaksa adalah hak asasi aparat penyelenggara pemerintahan dalam menegakkan hukum.
 Suatu negara yang tidak mampu menegakkan hukum akan mengundang terjadinya situasi yang disebut anarkhi. Sebagai akibat warganegara berbuat dan bertindak bebas sesuka hati, tanpa kendali, dengan berdalih menerapkan hak asasi, sehingga yang terjadi adalah kekacauan demi kekacauan. Dewasa ini berkembang pendapat dalam masyarakat, aparat yang dengan tegas menindak perbuatan warganegara yang mengacau dinilai sebagai melanggar hak asasi manusia, bahkan sering diberi predikat pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Agar dalam penegakan hukum ini tidak dituduh sebagai tindak sewenang-wenang, sesuka hati penguasa, melanggar hak asasi manusia, diperlukan landasan yang dapat dipertanggung jawabkan dan dapat diterima oleh rakyat. Landasan tersebut berupa cita hukum atau rechtsidee yang merupakan dasar filsafati yang menjadi kesepakatan rakyat Indonesia. Pancasila sebagai cita hukum mengejawantah dalam dasar negara, yang dijadikan acuan dalam menyusun segala peraturan perundang-undangan. Pancasila merupakan common denominator bangsa, kesepakatan bangsa, terbukti sejak tahun 1945 Pancasila selalu dicantumkan sebagai dasar negara. Pancasila dipandang cocok dan mampu dijadikan landasan yang kokoh untuk berkiprahnya bangsa Indonesia dalam menegakkan hukum, dalam menjamin terwujudnya keadilan. (http://helena-hapsari.blogspot.com/2011/04/empat-pilar-berbagsa-benegara.html)
2.3. Berbagai Konsep yang terdapat dalam Pancasila
 Konsep adalah gagasan umum dan abstrak, merupakan faham universal hasil olah fikir dan generalisasi manusia. Konsep adalah hasil konstruksi nalar manusia secara teoretik. Secara logik konsep berfungsi sebagai dalil, suatu gagasan yang memberikan makna terhadap fenomena atau hal ihwal sehingga ditemukan esensi atau hakikat dari fenomena atau hal ihwal dimaksud. Konsep dipergunakan oleh manusia untuk memberikan arti terhadap segala fenomena yang dialami oleh manusia, sekaligus sebagai acuan kritik dalam memberikan makna terhadap fenomena yang dihadapi. Adapun konsep-konsep yang terdapat dalam Pancasila yaitu:


1.   Konsep Religiositas
Konsep mengenai kekuatan gaib yang berpengaruh terhadap kehidupan manusia ini adalah konsep religiositas, suatu konsep dasar yang terdapat dalam setiap agama maupun keyakinan dan kepercayaan yang dianut oleh manusia. Pancasila mengandung konsep religiositas, suatu konsep yang mengakui dan meyakini bahwa di luar diri manusia terdapat kekuatan gaib yang menjadikan alam semesta, mengaturnya sehingga terjadi keselarasan dan keserasian. Sebagai akibat manusia Pancasila beriman dan bertakwa terhadap kekuatan gaib tersebut. Pancasila menyebutnya sebagai suatu panduan yang bernama Ketuhanan Yang Maha Esa, yang merupakan esensi dari segala agama dan kepercayaan yang berkembang di Indonesia.

2.   Konsep Humanitas
Faham humanisme yang berisi konsep humanitas menyentuh pula pemikiran para founding fathers, sehingga oleh Bung Karno diangkat menjadi salah satu prinsip bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan diusulkan untuk dijadikan salah satu prinsip yang menjadi dasar negara. Bung Karno menamakannya sebagai prinsip peri-kemanusiaan atau internasionalisme. Namun Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia akhirnya menyepakati sila kedua Pancasila ini ditetapkannya menjadi ”Kemanusiaan yang adil dan beradab,” yang memiliki makna salah satunya sebagai berikut: “Manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa didudukkan sesuai dengan kodrat, harkat dan martabatnya. Manusia dikaruniai oleh Tuhan berbagai disposisisi atau kemampuan dasar untuk mendukung misi yang diembannya. Disposisi tersebut adalah kemampuan untuk berfikir, merasakan, berkemauan dan berkarya. Sebagai akibat dari kemampuan tersebut manusia mengalami perkembangan dan kemajuan dalam hidupnya. Dengan kemampuannya tersebut manusia menghasilkan karya-karya baik yang bersifat nampak (tangible) maupun yang tidak nampak (intangible), terakumulasi dalam kehidupannya, dipelihara dan dijadikan kiblat dan acuan bagi hidupnya. Berkembanglah budaya dan peradaban. Disebabkan oleh pengalaman sejarah hidup yang berbeda yang dialami oleh masing-masing komunitas atau kelompok masyarakat, maka setiap kelompok masyarakat memiliki budaya dan peradabannya sendiri-sendiri. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Sebagai manusia atau suatu komunitas wajib menghormati kodrat, harkat dan martabat manusia yang manifestasinya berupa keaneka ragaman adat budaya lokal dan daerah.”

3.   Konsep Nasionalitas
a.       Rakyat Indonesia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara terikat dalam suatu komunitas yang namanya bangsa Indonesia. Mereka mengaku dengan ikhlas dan bangga sebagai warga bangsa Indonesia, cinta serta rela berkorban demi Negara dan bangsanya.
b.      Tanpa mengurangi hak pribadi, loyalitas warganegara terhadap Negara dan bangsanya, mengenai perkara yang bersifat sekular atau duniawi, diletakkan di atas kepentingan pribadi dan golongan .
c.       Dalam mengembangkan wawasan kebangsaan ciri golongan, baik ditinjau dari segi etnis, suku, agama, maupun adat budaya, dihormati dan ditempatkan secara proporsional dalam menegakkan persatuan dan kesatuan bangsa. Wawasan kebangsaan tidak mengeliminasi keanekaragaman. Kearifan lokal (local wisdom) dipelihara, dijaga dan dikembangkan sejalan dengan wawasan kebangsaan. Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudaya-an di daerah di seluruh Indonesia diperhitungkan sebagai kebudayaan bangsa.
d.      Atribut negara-bangsa seperti bendera merah putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, lambang negara Garuda Pancasila, bahasa nasional Indonesia dan gambar kepala negara dihormati dan didudukkan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan bangsa. Memperlakukan atribut negara secara tidak senonoh atau kurang beradab tidak sesuai dengan esensi wawasan kebangsaan. Menghormati atribut negara-bangsa tidak bermakna menyembah atau mensakralkan atribut tersebut. Perlu disadari bahwa mencederai atribut bangsa, atau melecehkan atribut bangsa sama saja dengan melecehkan diri sendiri sebagai warganegara dan bangsa.
e.       Dengan berprinsip pada wawasan kebangsaan, bangsa Indonesia tidak menolak masuknya kebudayaan asing dengan syarat bahwa kebudayaan dimaksud harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya, kesatuan dan persatuan banga. Bahwa kebudayaan asing dimaksud dapat memperkem-bangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
f.       Dalam mengembangkan wawasan kebangsaan perlu dihindari berkembangnya faham kebangsaan sempit, yang memandang bangsanya sendiri yang paling hebat di dunia dan memandang rendah bangsa yang lain. Demikian pula dengan wawasan kebangsaan tidak berkembang menjadi faham ekspansionis yang berusaha untuk menguasai negara-bangsa lain. Dengan berpegang pada wawasan kebangsaan, bangsa Indonesia memiliki missi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
4.      Konsep Sovereinitas
Bila sila pertama, kedua dan ketiga Pancasila memberikan makna tata hubungan manusia dengan sekitarnya, maka sila keempat ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan,” memberikan gambaran bagaimana selayaknya tata cara hubungan antara unsur-unsur yang terlibat kehidupan bersama, untuk selanjutnya bagaimana menentukan kebijakan dan langkah dalam menghadapi permasalahan hidup. (http://helena-hapsari.blogspot.com/2011/04/empat-pilar-berbagsa-benegara.html)
Berbagai pihak memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud ”kerakyatan” adalah yang oleh berbagai negara disebut demokrasi. Kerakyatan adalah demokrasi yang diterapkan di Indonesia yang memiliki ciri sesuai dengan latar belakang budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang berprinsip bahwa sumber kekuasaan atau wewenang dalam menyelenggarakan pemerintahan bersumber pada rakyat. Oleh karena itu, Dikatakannya bahwa demokrasi adalah ”government from the people, by the people and for the people”, pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. (Made Sujana, dkk, 2010 : 94)

5.      Konsep Sosialitas
 Pada umumnya, orang berbicara tentang demokrasi selalu dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan, sehingga selalu dikaitkan dengan kehidupan politik negara-bangsa. Dengan penyelenggaraan demokrasi manusia dihormati, dihargai dan didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia., sehingga timbul kepuasan batin dalam diri manusia. Namun kepuasan hidup manusia tidak hanya terbatas pada kepuasan mental dan spiritual saja, manusia juga memerlukan kepuasan dari sisi material. Manusia membutuhkan berbagai keperluan hidup, baik yang berupa materi pendukung bagi hidupnya, maupun mengenai hal-hal yang bersifat mental dan spiritual
Selanjutnya dikemukakan bahwa yang ingin diwujudkan dengan berdirinya negara Republik Indonesia ini adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang bermakna suatu masyarakat yang adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan, tidak ada exploitation de l’ homme par l’homme. Sehingga akan terwujud masyarakat yang berbahagia.
Berbagai pemikiran telah diusahakan bagaimana mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. Pasal-pasal UUD 1945 telah memberikan landasan untuk mencapai hal tersebut, di antaranya terdapat dalam pasal 33 dan 34 yang rumusannya adalah sebagai berikut :
Pasal 33;
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkan-dung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemak-muran rakyat.
4.      Perekonomian nasional diselenggarakan berda-sar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelan-jutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pasal 34;
1.      Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipeli-hara oleh negara.
2.      Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masya-rakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
3.      Negara betanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pela-yanan umum yang layak.
Dengan telah tersedianya landasan penyelenggaraan demokrasi ekonomi ini, tinggal bagaimana rakyat Indonesia menjabarkan lebih lanjut menyusun peraturan perundang-undangan yang merupakan turunan dari pasal-pasal dimaksud, untuk selanjutnya direalisaikan dalam kenyataan. (Aim Abdulkarim, 2006)

2.4. Nilai-nilai yang terdapat dalam Pancasila
Pancasila sebagai salah satu pilar dalam kehidupan berbagsa dan bernegara mengandung beberapa nilai-nilai diantaranya:
1.      Nilai Kedamaian
Kedamaian adalah situasi yang menggambarkan tidak adanya konflik dan kekerasan. Segala unsur yang terlibat dalam suatu proses sosial berlangsung secara selaras, serasi dan seimbang, sehingga menimbulkan keteraturan, ketertiban dan ketenteraman. Segala kebutuhan yang diperlukan oleh manusia dapat terpenuhi, sehingga tidak terjadi perebutan kepentingan. Hal ini akan terwujud bila segala unsur yang terlibat dalam kegiatan bersama mampu mengendalikan diri.
2.      Nilai Keimanan
Keimanan adalah suatu sikap yang menggambarkan keyakinan akan adanya kekuatan transendental yang disebut Tuhan Yang Maha Esa. Dengan keimanan manusia yakin bahwa Tuhan menciptakan dan mengatur alam semesta. Apapun yang terjadi di dunia adalah atas kehendak-Nya, dan manusia wajib untuk menerima dengan keikhlasan.

3. Nilai Ketaqwaan
 Ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas dan rela diatur oleh Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk dan mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya.

4.   Nilai Keadilan
 Keadilan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak dan kewajiban serta harkat dan martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi dan kedudukkannya.

5.   Nilai Kesetaraan
 Kesetaraan adalah suatu sikap yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat dan budaya dan lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum dan memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi dan kemampuan yang dimilikinya.
6.         Nilai Keselarasan
 Keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban dan ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran dan fungsinya secara tepat dan proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram dan damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, dan setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat dan tepat, sehingga terasa suasana nikmat dan damai.

7.    Nilai Keberadaban
Keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada ketentuan yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir dan pola tindak.

8.      Nilai Persatuan dan Kesatuan
 Persatuan dan kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragamnya komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati dan menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia.




9.      Nilai Mufakat
Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh dan wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama.

10.  Nilai Kebijaksanaan
Kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir dan olah rasa yang bersumber dari hati nurani dan bersendi pada kebenaran, keadilan dan keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila.

11.  Nilai  Kesejahteraan
Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai dan bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur dan bertanggungjawab. (Subandi Al. Marsudi, 2000)

2.5. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional Bangsa Indonesia
Ideologi berasal dari kata Yunani idein yang berarti melihat dan logia yang berarti kata atau ajaran, sehingga ideologi adalah ilmu tentang cita-cita, gagasan atau buah fikiran. Selanjutnya A. Destult de Tracy (+ 1836) berpendapat bahwa ideologi merupakan bagian dari filsafat ( science des idees ), yang merupakan ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendidikan, etika dan politik

Pancasila memiliki berbagai fungsi bagi bangsa Indonesia, suatu ketika Pancasila berfungsi sebagai dasar negara, suatu ketika dipandang sebagai ideologi nasional, suatu ketika sebagai pandangan hidup dan suatu ketika sebagai ligatur bangsa. Pancasila sebagai dasar negara berfungsi sebagai acuan bagi warganegara dalam memahami hak dan kewajibannya sebagai warganegara, sehingga berkaitan dengan pengelolaan dan implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Redpublik Indonesia. Pancasila sebagai ideologi nasional berfungsi sebagai acuan bagi bangsa Indonesia dalam mengelola berbagai kegiatan dalam mencapai tujuan yang ingin diwujudkan oleh negara. Kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam dikelola sesuai dengan konsep, prinsip dan nilai yang terkandung dalam Pancasila. (Made Sujana, Dkk, 2010 : 5)













BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Secara etomologis Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yang artinya, “Panca’’ berati lima dan “Sila” berarti batu sendi, alas atau dasar. Dengan demikian Pancasila mempuyai arti lima dasar sedangkan sila itu sendiri diartikan sebagai kesusilaan atau norma tingkah laku yang dianggap baik untuk dijadikan pedoman dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena Pancasila dapat juga diartikan, lima dasar kesusilaan atau lima norma atau peraturan tentang tingkah laku yang dianggap baik.
Pancasila yang merupakan salah satu dari empat pilar berbangsa dan bernegara dinilai memenuhi syarat sebagai pilar bagi Negara dan bangsa Indonesia yang pluralistik dan cukup luas dan besar ini. Pancasila mampu mengakomodasi keanekaragaman yang terdapat dalam kehidupan negara-bangsa Indonesia. Sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung konsep dasar yang terdapat pada segala agama dan keyakinan yang dipeluk atau dianut oleh rakyat Indonesia, merupakan common denominator dari berbagai agama, sehingga dapat diterima semua agama dan keyakinan. Demikian juga dengan sila kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab, merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Manusia didudukkan sesuai dengan harkat dan martabatnya, tidak hanya setara, tetapi juga secara adil dan beradab. Pancasila menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, namun dalam implementasinya dilaksanakan dengan bersendi pada hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Sedang kehidupan berbangsa dan bernegara ini adalah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan untuk kesejahteraan perorangan atau golongan. Nampak bahwa Pancasila sangat tepat sebagai pilar bagi negara-bangsa yang pluralistik.
3.2. Saran
Seperti yang telah dijelaskan bahwa pancasila yang merupakan salah satu dari empat pilar yang digunakan sebagai pedoman/wawasan  dalam kehidupan berbagsa dan bernegara hendaknya segala nilai, prinsip, dan konsep-konsep yang terkandung didalamnya diaplikasikan dengan baik sehingga dapat memberikan kenyamanan dalam menjalankan kehidupan berbagsadan bernegara.


 








Daftar Pustaka
1.      Abdulkarim, Aim, 2006: Pendidikan Kewarganegaraan, Grafindo Media Pratama. Jakarta
2.      AL Marsudi, Subandi, 2000: Pancasila dan UUD 1945 dalam Paradigma Reformasi, Raja Grafindo. Jakarta
3.      Sujana, Made. Dkk, 2010: Pendidikan Kewarganegaraan, DIREKTORAT JENDRAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU KEMENTERIAN AGAMA RI. Jakarta Pusat